Home Berita Batsul Masail Kisah Inspiratif Sejarah Ruang Santri Tanya Jawab Tokoh Aswaja Dunia Islam Khutbah Amalan & Doa Ubudiyah Sambutan Pengasuh Makna Lambang Sejarah Pesantren Visi & Misi Pengasuh Struktur Jadwal Kegiatan Mars Bahrul Ulum Denah Opini Pendaftaran Santri Baru Cek Status Brosur Biaya Pendafataran Pengumuman Statistik Santri Login Foto Video Kontak
Tanya Jawab

Maulid Nabi Muhammad Bid’ah?

Gambar ilustrasi diambil dari Tribunnews.com
Gambar ilustrasi diambil dari Tribunnews.com

Oleh: Abdullah Machbub Al-Kahfi

Telah menjadi suatu hal yang umum atau lumrah bagi kaum muslimin bahwasannya setiap bulan Robi’ul Awwal, akan diadakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad atau dikenal juuga dengan sebutan maulid nabi. Acara ini merupakan bukti pengekspresian rasa syukur dan cinta atas lahirnya Rasulullah SAW. Secara umum, acara maulidan adalah sutu perayaan atas lahirnya Rasulullah yang diselenggarakan pada bulan Robi’ul Awwal dengan mengumpulkan masyarakat setempat pada satu tempat, lalu dibacakan manaqib atau biografi Rasulullah SAW.

 Akan tetapi, meskipun maulidan menjadi suatu adat yang umum dilakukan termasuk di Indonesia, ada sebagian kelompok muslim yang mengkategorikan maulidan sebagai salah satu bid’ah karena tidak pernah di perintahkan dalam Al-Qur’an atau Hadits nabi secara langsung. Kelompok tersebut mengkategorikan maulidan sebagai suatu perbuatan yang buruk dan menolak keras, bahkan menganggap sesat para pelaku maulidan. Hal ini berdasarkan pada salah satu hadits Nabi berikut.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru (dalam urusan agama), sebab setiap perkara yang baru adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat” (HR. Abu Dawud no. 4607; Imam Nawawi menilai hadis ini shahih).

Tetapi, apakah benar bahwa maulidan merupakan suatu bid’ah dan juga suatu amalan buruk? Bahkan pelakunya dianggap sesat? Dan benarkah hadits tersebut sesuai untuk digunakan dalam menghukumi maulidan sebagai bid’ah yang sesat?

Definisi Bid’ah

Bid’ah sendiri secara bahasa mempunyai arti suatu perkara baru yang belum pernah dicontohkan sebelumnya. Dari segi terminologi atau secara istilah syara’ mempunyai arti perkara baru yang tidak pernah di jelaskan dalam nash Al-Qur’an dan hadits. Sehingga setiap perkara baru yang tidak disebutkan secara spesifik dalam al-Qur’an maupun hadits dapat dikategorikan sebagai bid’ah. Begitu juga permasalahan baru dalam islam yang muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

Karena definisi bid’ah yang masih sangat umum, salah seorang sufi bernama ibnu ‘arobiy berkata:

ليست البدعة والمحدَث مذمومين للفظ بدعة ومحدث ولا معنييهما، وإنما يذم من البدعة ما يخالف السنة ويذم من المحدثات ما دعا إلى الضلالة

“Bid’ah dan perkara baru tidaklah dicela hanya karena disebut (tergolong) bid’ah, perkara baru atau yang semakna. Akan tetapi bid’ah yang tercela adalah bid’ah yang menyalahi sunnah (syari’at) dan perkara baru yang tercela adalah perkara baru yang mengajak pada kesesatan (menyalahi aturan syari’at).”

Pembagian dan Hukum Bid’ah

Secara umum, bid’ah dibagi menjadi 2:

  1. Bid’ah dlolalah (bid’ah yang sesat)

Yakni perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan hadits

  1. Bid’ah hasanah (bid’ah yang tidak tercela)

Yakni perkara baru yang tidak menyalahi al-Qur’an dan hadits

Bid’ah hasanah sendiri memiliki dalil berupa hadits riwayat imam Bukhori dan imam Muslim yang diriwayatkan dari siti ‘Aisyah:

مَن أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barang siapa yang membuat hal baru dalam urusan kami ini (urusan agama) dengan perkara yang tidak berasal dari kami (bertentangan dengan syari’at) maka ia tertolak”

Pembagian ini berdasarkan dari keteraangan Imam Syafi’i yang dikutip oleh Ibnu Taimiyyah (salah satu ulama’ rujukan wahabi) dalam kitabnya Al-Furqon Baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ asy-Syaithon:

وقال ابن تيمية في كتابه المسمى الفرقان بين أولياء الرحمن وأولياء الشيطان ج1/162

قال الشّافعيّ البدعة بدعتان: محمودة ومذمومة، فما وافق السّنّة فهو محمود وما خالفها فهو مذموم

Dari segi ushul fiqih dan qowaid al-fiqh, bid’ah sendiri memungkinkan untuk dihukumi dengan salah satu dari 5 hukum silam. Sebagaimana yang di sebutkan oleh Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam:

البدعة منقسمة إلى واجبة ومحرّمة ومندوبة ومكروهة ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإِيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرّمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه فمكروهة، أو المباح فمباحة

“Bid’ah terbagi (dapat berhukum) menjadi wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Imam Izzuddin bin ‘Abdissalam berkata: metode menilai hukum bid’ah adalah dengan qoidah-qoidah syari’at. Jika suatu bid’ah masuk dalam kategori qoidah wajib maka hukum bid’ah tersebut juga wajib, atau masuk qoidah haram maka berhukum haram, atau masuk qoidah sunnah maka berhukum sunnah, atau masuk qoidah makruh maka berhukum makruh atau masuk qoidah mubah maka berhukum mubah.

Dari sini dapat diketahui bahwa bid’ah sendiri tidak semuanya sesat dan berhukum haram atau makruh. Bisa jadi suatu bid’ah tergolong bid’ah yang baik bahkan berhukum wajib, sunnah atau mubah. Pertimbangan ini berdasarkan pada kaidah-kaidah syari’at yang telah disusun oleh ulama’. Jika suatu bid’ah tergolong dalam suatu jenis kaidah, maka bid’ah tersebut berhukum sebagaimana konsekuensi dari kaidah tersebut.

Maulid Nabi Termasuk Bid’ah Hasanah

Maulid nabi yang dipraktekkan saat ini merupakan salah satu perayaan yang tidak ada perintah langsung dalam al-Qur’an dan tidak peranah dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW. bahkan prakktek perayaan maulid nabi dengan mengumpulkan masyarakat dalam satu tempat, membaca biografi atau manaqib Rasulullah atau dengan bersedekah baik berupa berkat atau makanan baru dipraktekan setelah abad ke 3 hijriyyah, yakni pada masa sultan al-Mudhoffar. Sehingga peraayaan maulid dengan cara tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk bid’ah. Lalu maulid nabi ini termasuk bid’ah yang bagaimana? Bid’ah yang baik atau buruk?

Baik buruknya suatu bid’ah haruslah dinilai berdasarkan nilai-nilai syari’at, jika suatu bid’ah itu relevan atau sesuai dengan syari’at, maka kita tidak bisa menilai bahwa bid’ah tersebut buruk. Sebaliknya, suatu bid’ah bertentangan dengan nilai syari’at maka bid’ah tersebut dianggap sebagai bid’ah yang buruk karena bertentangan dengan syari’at.

Maulid Nabi sendiri umumnya dirayakan dengan mengumpulkan masyarakat dalam satu tempat dan membaca biografi Nabi Muhammad SAW. dan dengan dibacakan berbagai shalawat kepada nabi lalu memperbanyak shadaqoh. Tak jarang disebagian tempat mengadakan pengajian atau ceramah terkait maulid nabi.

Sesungguhnya perkumpulan dalam rangka apapun, baik maulid nabi ataupun perayaan lain merupakan suatu adat yang tidak memiliki hukum asal, sehingga hukum dalam perkumpulan tersebut bergantung pada isi atau tujuan diadakannya perkumpulan tersebut. Maka dapat pahami bahwa tujuan dan isi yang baik dalam perkumpulan dapat menyebabkan hukum perkumpulan tersebut baik, begitu juga sebaliknya, isi dan tujuan yang buruk dalam perkumpulan dapat menyebabkan hukum perkumpulan menjadi buruk juga.

Dalam kitab Mafahim Yajibu An Tushohhaha, Sayyid Muhammad Bin ‘Alawy menjelaskan:

وإن هذه الاجتماعات ، هي وسيلة كبرى للدعوة إلى االله وهي فرصة ذهبية ينبغي أن لا تفوت ، بل يجب على الدعاة والعلماء أن يذكروا الأمة بالنبي بأخلاقه وآدابه وأحواله وسيرته ومعاملته وعباداته ، وأن ينصحوهم ويرشدوهم إلى الخير والفلاح ويحذروهم من البلاء والبدع والشر والفتن .

Perkumpulan dalam rangka perayaan maulid nabi ini adalah suatu perantara untuk mengajak kembali ke jalan Allah SWT. perkumpulan ini juga merupakan suatu kesempatan emas yang tidak boleh terlewatkan dimana manusia mau berkumpul dalam satu tempat dan mau merenungkan isi dari biografi nabi yang menceritakan perjuangan nabi, akhlaq, adab cara bermu’amalah serta ibadah nabi. Lalu dalam momen ini juga masyarakat akan memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi Bahkan momen ini juga menjadi sarana untuk sesama muslim saling menasehati perihal kebaikan dan mencegah dari keburukan.

Perayaan maulid nabi sendiri diisi dengan pembacaan biografi nabi sehingga dapat menjadi bahan renungan kaum muslimin tentang perjuangan, akhlaq dan adab dari nabi Muhammad SAW. memperbanyak shadaqoh, memperbaanyak shalawat, saling menasehati untuk berbuat baik dan mencegah dari perbuatan buruk serta mauidloh hasanah, kesemua itu merupakan perbutan yang baik dan dianjurkan dalam islam. dan kesemua itu juga merupakan isi dan rangkaian acara dalam perayaan maulid nabi.

Sehingga dari sini dapat dipahami bahwa maulid nabi berdasarkan isinya merupakan bid’ah Hasanah atau bid’ah yang baik selama isinya merupakan hal-hal baik sebagai mana yang telah terangkan. Bahkan Imam Ibnu Taimiyyah berpendapat terkait perayaan Maulid Nabi dalam kitabnya, Iqthidlo’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim:

ويقول ابن تيمية في كتابه اقتضاء الصراط المستقيم ص/297: فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يفعله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم لحسن قصده وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم. اهـ

“Imam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya, Iqthidlo’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim berkata: Pengagungan terhadap maulid dan menjadikan maulid sebagai hari besar sering dilakukan oleh sebagian manusia. Hal tersebut berpahala besar karena bagusnya tujuan mereka dan pengagungan terhadap Rasulullah SAW.”

والله أعلم بالصواب