Merokok Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Merokok merupakan sesuatu hal umum dan sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang, karena merokok sendiri dipercaya bisa mengghilangkan beban-beban pikiran, menjadi penyambi seorang setelah makan, dan pelengkap kopi.
Merokok merupakan aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan menghisap uap atau asap dari tembakau yang dilinting dan dibakar menjadi sebatang rokok. Rokok sendiri mengandung banyak zat-zat kimia seperti karbon monoksida, nikotin, tar, hidrogen sinia, benzena, rormaldehida, arsenik, kadmium, dan amonia,
Zat-zat tersebut tidak hanya merusak tubuh seorang perokok itu tetapi bisa juga merusak tubuh seorang yang ikut menghirup sisa asap rokok yang dihembuskan perokok atau biasa disebut dengan perokok pasif.
Dalam bahasa Arab, merokok disebut شرب دخان yang memiliki arti menghisap asap. Salah satu perkara yang diharamkan selama puasa adalah menjauhi segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu maghrib. Termasuk hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, yakni memasukkan sesuatu ke dalam jalur yang terhubung dengan lambung.
Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghozi dalam kitabnya yang berjudul Fath al-Qorib al-Mujib (Beirut: Dar al-Hazm 2005, Halaman 137) menyebutkan:
(والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء): أحدها وثانيها (ما وصل عمدا إلى الجوف) المنفتح........
“Perkakara yang dapat membatalkan orang yang berpuasa ada 10: yang pertma dan kedua adalah sampainya sesuatu ke dalam perut dengan sengaja….”
Dari sini dijelaskan bahwa memasukkan suatu perkara dengan sengaja ke dalam perut dapat membatalkan puasa, salah satu jalur yang menuju ke perut adalah kerongkongan atau tenggorokan. Dengan memasukkan suatu perkara melalui mulut dan sesuatu tersebut memasuki tenggorokan atau kerongkongan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Nah, bagaimana hukumnya jika seseorang menghisap rokok di saat berpuasa dalam keadaan sadar?
Jawabannya : Membatalkan, karena asap rokok termasuk sebagai ain karena memberikan atsa. Sehingga menghisapnya melewati tenggorokan atau kerongkongan dapat membatalkan puasa.
Dalil merokok dapat membatalkan puasa juga terdapat dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam, dengan keterangan sebagai berikut.
"Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga".
Adapun pendapat dari Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitabnya Nihayatuz Zain, dijelaskan:
يفطر صائم بوصول عين من تلك إلى مطلق الجوف من منقذ مفتوح مع العمد والاختيار والعلم بالتحريم وَمِنْهَا الدُّخان المعروف
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja, dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)". (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, halaman 187).
Sedangkan untuk perokok pasif, asap yang dihembuskan oleh pperokok aktif sudah tidak dianggap sebagai ain dan tidak meninggalkan atsar sebagaimana saat disedot pertama kali oleh perokok aktif. Oleh karenanya menghirup asap hembusan perokok (Perokok pasif) tidak membatalkan puasa.
Oleh: M Alif Al Auladun Abrar dan M Naufal Muzacky