Home Berita Batsul Masail Kisah Inspiratif Sejarah Ruang Santri Tanya Jawab Tokoh Aswaja Dunia Islam Khutbah Amalan & Doa Ubudiyah Sambutan Pengasuh Makna Lambang Sejarah Pesantren Visi & Misi Pengasuh Struktur Jadwal Kegiatan Mars Bahrul Ulum Denah Opini Pendaftaran Santri Baru Brosur Biaya Pendaftaran Pengumuman Statistik Santri Foto Video Kontak Ketentuan Pembayaran
Aswaja

Mukallaf dan Kewajibannya

Ilustrasi mukallaf
Ilustrasi mukallaf

Berbeda dengan sebutan orang yang baru masuk islam yang disebut mu’allaf, mukallaf adalah orang yang telah memenuhi syarat untuk dikenai beban kewajiban syari’at islam. Secara kriteria, seseorang dikatakan sebagai mukallaf ketika dia telah memenuhi 3 hal, yakni:

 

  1. Baligh
  2. Berakal sehat
  3. Telah sampai kepadanya pokok ajaran islam

 

Pokok ajaran islam ini yakni seruan untuk meng-Esakan Allah dan pengakuan atas kerasulan Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang dikutip dari kitab al-Qoul al-Jaliy karya Syaikh Abdullah al-Hararaiy al-Habasyiy sebagai berikut:

 

(المُكَلَّفِيْنَ) جمع مكلف وَهُوَ البَالِغُ العَاقِلُ الَّذِي بَلَغَهُ أَصْلُ دَعْوَةِ الْاِسْلَامِ اي مَنْ بَلَغَهُ اَنَّهُ لاَاِلَهَ اِلَّا اللّه وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّهِ

 

“Mukallaf adalah orang yang baligh, berakal dan telah sampao padanya pokok da’wah islam, yakni orang yang sampai padanya seruan tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

 

Darisini dapat disimpulkan bahwa mukallaf terbagi menjadi dua, yakni mukallaf muslim dan mukallaf non-muslim. Mukallaf muslim adalah orang berakal yang mencapai kondisi baligh dalam kondisi muslim. Sedangkan mukallaf non-muslim adalah orang berakal yang baligh dalam kondisi tidak muslim, hanya saja dia telah mendengar seruan untuk meng-Esakan Allah dan mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.

 

Dalam kitab Sulam at-Taufiq dijelaskan bahwa kewajiban bagi setiap mukallaf ada 3, yakni:

 

  1. Masuk ke dalam agama Islam
  2. Menetap dalam Islam selamanya
  3. Menjalankan segala kewajiiban hukum syari’at

 

Sebagaimana Syaikh Abdullah bin Husain bin Thahir Ba’alawi menyebutkan dalam kitabnya Sulam at-Taufiq:

 

يجب على كافّة المكلفين الدخول في دين الاسلام, و الثبوت فيه على الدوام, و الْتِزام ما لزم عليه من الاحكام

 

“Kewajiban bagi setiap mukallaf adalah masuk kedalam agama islam, menetap dalam islam selamanya serta menjalankan segala hal yang diwjibkan atasnya dari segi hukum.”

 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mukallaf non-muslim harus menjalankan setiap kewajiban yang telah disebutkan dalam kitab Sulam at-Taufiq, yakni masuk islam, menetap dalam agama islam dan menjalankan kewajiban hukum syari’at islam.

 

Sedangkan mukallaf muslim, karena telah dalam kondisi islam maka tidak perlu lagi untuk masuk islam. ia hanya wajib untuk menetap dalam agama islam dan menjalankan segala kewajiban hukum-hukum syari’at.

 

Oleh: Abdullah Machbub al-Kahfi